JAKARTA | http://catatannews.id | Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi melangkah ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah melakukan pembahasan secara intensif.
Menurut Yassierli, RUU tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat pelindungan dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan. RUU itu juga menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta upaya menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
Selain itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan sejumlah prinsip penting, antara lain keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Pemerintah juga menilai penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
Sebelumnya, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, dilakukan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pemerintah kemudian menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II,” tutur Yassierli.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Red@ksi CN


