SUKABUMI | http://catatannews.id | Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda yang disampaikan tersebut masing-masing mengatur tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk membangun iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi di daerah diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan.
Bupati menekankan bahwa kebijakan kemudahan investasi harus memberikan ruang bagi berbagai kelompok usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelaksanaannya juga perlu tetap memperhatikan ketentuan tata ruang serta keberlanjutan lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kemandirian finansial, profesionalisme pengelolaan, serta peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi pelayanan publik dalam pengelolaan air minum daerah.
Asep Japar berharap kedua Raperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan itu menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan dan persetujuan terhadap kebijakan daerah yang diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan serta pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Editor: Red@ksi CN

