Berita Pilihan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan


JAKARTA | http://catatannews.id |  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Yassierli, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan. Regulasi itu sekaligus disiapkan untuk merespons perubahan pola dan jenis pekerjaan di masa depan.

Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut ialah penguatan hak pekerja melalui jaminan kesempatan serta perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi juga diperkuat dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” katanya.

Selain memperkuat norma ketenagakerjaan yang sudah ada, RUU ini memuat sejumlah pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan dana cadangan pesangon, serta larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

RUU tersebut juga memperluas pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap berkembangnya jenis dan pola pekerjaan baru atau future of work. Pelindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan turut diperkuat.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” tutur Yassierli.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.

Ia berharap, setelah disahkan menjadi Undang-Undang, regulasi baru tersebut dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif dan adaptif.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Editor: Red@ksi CN

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
  • Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
  • Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
  • Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
  • Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
  • Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Posting Komentar