JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan kedua saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan yaitu:
1. YS, selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten
2. AR, dari Yayasan PAN
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam siaran pers, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional BGN pada periode 2025-2026.
Hingga saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
(Redaksi)

