Berita Pilihan

Satgas PKH Terbitkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama di Penyangga IKN


JAKARTA | http://catatannews.id | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan hukum secara langsung terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Senin 31 Agustus 2026.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kedaulatan hukum di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal tanpa memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura Bukit Soeharto).

Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar "Rp147.310.621.800" atau seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah.

Tim Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus "Kuntadi" bersama Wakil Ketua 1 Pelaksana Satgas Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua 2 Pelaksana Satgas PKH Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. 

Juru Bicara Satgas PKH "Barita Simanjuntak" menegaskan kunjungan ini terlaksana berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Surat Perintah Penguasaan Kembali resmi dari Ketua Pelaksana Satgas PKH.

"Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan SOP," jelasnya.

Kelima tahapan tersebut meliputi Pra-Verifikasi, Klarifikasi, Verifikasi Lapangan, Penguasaan Kembali, hingga Pengenaan Denda Administratif.

Secara geopolitik, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan IKN memberikan efek jera sekaligus menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN, guna mewujudkan IKN sebagai _Smart Forest City_.

Di tingkat lokal, penghentian operasional ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi. Langkah ini juga untuk memitigasi bencana erosi, banjir bandang, serta pencemaran air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara.

"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkas Jampidsus.

Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI No. PR – 300/056/K.3/Kph.3/08/2026"

Jakarta, 31 Agustus 2026

Red@ksi: CN

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Satgas PKH Terbitkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama di Penyangga IKN
  • Satgas PKH Terbitkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama di Penyangga IKN
  • Satgas PKH Terbitkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama di Penyangga IKN
  • Satgas PKH Terbitkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama di Penyangga IKN
  • Satgas PKH Terbitkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama di Penyangga IKN
  • Satgas PKH Terbitkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama di Penyangga IKN
Posting Komentar