Berita Pilihan

Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI



TANGERANG | http://catatannews.id | Pelecahan terhadap provesi wartawan kembali terjadi, dilakukan oleh WN diduga pelaku adalah oknum Anggota  DPP Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI). Minggu 30 Agustus 2026.

Dalam rekaman suara yang beredar luas, WN meminta kepada orang yang dipangil dengan sebutan Yut, untuk menyampaikan persoalan galian tanah di depan rumah WN agar disikspi oleh Ozy sebagai Anggota LSM, juga ditayangkan berita dan tiktokya oleh Salim (Syarifuddin) Wakil Ketua Umum DPP Forum Reporten dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) yang juga  merupakan Pimpinan Redaksi horizontalnews.com dan Imron Sadewo ( Bocah Angon) wartawan JSTnews Seretaris Umum DPP FRJRI, apabila tidak berani menayangkan WN mengatakan Salim (Syarifuddin) dan Imron Sadewo (Bocah Angon) harus memakai lipstik dan rok dengan nada merendahkan serta melecehkan kedua orang tersebut yang merupakan wartawan aktif.

"Assalamualaikum, galian itu gede gedean, kasih tau Yut kamu kan dejet sama Ozy Ompong jangan ngerewek doang kaya kurang makan,  Salim itu yang merasa hebat, Imron Tiktoknya itu, galian di depan rumah saya diam diam saja, kalau saya bisa rilis  pasti saya rilis, berhubung saya engga punya media,  coba yang punya media banyak itu, jangan taunya temen sendiri aja naek beritanya, kasih tau Yut kirim voice notnya ke Salim sama Imron, kalau enga berani pake rok ya sama lipstik". ujar WN dalam rekaman suara yang beredar.

Aturan hukum mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik.Rincian Pasal Pencemaran Nama BaikKUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 433):Ayat (1) Secara Lisan: Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan di depan umum. Ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal kategori II (Rp10 juta).Ayat (2) Tertulis/Media: Dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan/ditempel di tempat umum. Ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta).Undang-Undang ITE (Media Sosial / Internet):Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ancaman pidananya di Pasal 45 UU ITE.Pelaku yang mendistribusikan atau membuat Vdapat diaksesnya dokumen elektronik berisi penghinaan/pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Perlindungan hukum terhadap profesi dan karya wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) serta Putusan Mahkamah Konstitusi.Berikut adalah rincian pasal dan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan:1. Pasal Perlindungan Profesi WartawanPasal 8 UU Pers: Menyatakan bahwa "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXII/2024 (diputus awal 2026): MK mempertegas makna Pasal 8 UU Pers bahwa wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya.

Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dari Dewan Pers.2. Sanksi Pidana Bagi yang Menghalangi atau Merendahkan Kerja JurnalisJika ada pihak yang dengan sengaja menghambat, menghalangi, melecehkan, atau melakukan kekerasan yang merendahkan tugas jurnalistik, pelaku dapat dijerat sanksi pidana:Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (terkait penyensoran, pelarangan siaran, atau pencarian/penyiaran gagasan/informasi) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.Pasal KUHP / UU Lainnya: Untuk tindakan pelecehan, intimidasi verbal, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan di ruang publik, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan terkait (seperti UU ITE jika terjadi di ranah digital).

Syarifudin dan Imron Sadewo saat ditemui di Saung Bocah Angon yang menjadi Kantor Redaksi Media horizontalnews.com, kepada wartawan mengatakan akan menempuh jalur hukum, melaporkan  WN ke Kepolisian sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku.

" Kami akan berkoordinasi den gan Pengurus DPP FRJRI, yang pasti kami akan menempuh jalur hukum, apa yang dilakukan oleh saudara WN sudah melecehkan profesi kami sebagai wartawan", tegas Syarifuddin yang biasa dipanggil Salim.

Hal senada dikatakan Imron Sadewo," Kami tidak bisa mentoleransi apa yang dilakukan WN karena telah melecehkan profesi kami sebagai wartawan, dalam waktu dekat ini kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum", ujarnya.  (Agiel)

(Editor: Red@ksi CN)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI
  • Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI
  • Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI
  • Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI
  • Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI
  • Beredar Rekaman Suara Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan, Diduga Pelaku Oknum Anggota KJNI
Posting Komentar