SUKABUMI | http://catatannews.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung serta mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, saat kejadian korban sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tidak lama kemudian, seorang pria yang diduga sebagai pelaku datang dan menyerang korban menggunakan golok kecil.
Setelah kejadian, rekan-rekan korban mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata tajam jenis golok, dua potong pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tersangka melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan golok kecil. Serangan tersebut mengenai bagian perut dan punggung korban.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa dirinya telah menjadi korban guna-guna atau santet yang diduga dilakukan oleh korban.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Sukabumi masih melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Sukabumi
(Redaksi" CN)

