Berita Pilihan

Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta


SUKABUMI | http://catatannews.id | Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh berinisial RN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Tahun Anggaran 2025. Penetapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Penetapan tersangka oleh Seksi Tindak Pidana Khusus merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 9 saksi dan 1 ahli.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran SPP fiktif untuk 67 kegiatan desa. Untuk memuluskan aksinya, RN memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel palsu yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. 

Dokumen fiktif tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SISKEUDES dan SITANTI sebagai syarat pencairan dana. Setelah anggaran cair ke Rekening Kas Desa, sebagian besar dana ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, tindakan RN menimbulkan kerugian keuangan negara/desa sebesar Rp574.250.771,00.

Uang hasil penyelewengan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti merenovasi rumah dan melunasi utang. Dampaknya, 67 program kegiatan Desa Ciheulangtonggoh TA 2025 terhenti total.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Guna penanganan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.

(Redaksi)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta
  • Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta
  • Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta
  • Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta
  • Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta
  • Kejari Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta
Posting Komentar