Berita Pilihan

Pemred Media Catatan News Jawab Somasi Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, Tegaskan Berita Sesuai UU Pers


SUKABUMI ][ http://catatannews.id ][ Media online "Catatan News" resmi melayangkan jawaban atas somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, S.H tertanggal 1 September 2025. 

Surat jawaban bernomor 001/CCN/MEDIA/IX/2025 itu dikeluarkan Pimpinan Redaksi Catatan News, Mamat Suherman dan Dewan Pembina Media Online Catatan News, Ikin Roki'in SE.MM di Sukabumi, 2 September 2025.

Somasi tersebut terkait pemberitaan Catatan News mengenai perkara Nomor 1135/Pid.B/2025/PN Tng dengan terdakwa H. Nasrun Hamdat.

4 Poin Jawaban Resmi Catatan News

1.Kedudukan Media dan Hak Konstitusional

Catatan News menegaskan media massa memiliki fungsi, hak, dan kewajiban yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, Pasal 3 dan 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

"Dengan demikian, setiap pemberitaan yang kami sajikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial," tulis redaksi.

2. Tentang Pemberitaan

Redaksi menyatakan pemberitaan bersumber dari dokumen resmi persidangan dan keterangan pihak berwenang. Catatan News juga berpedoman pada Pasal 5 ayat 1 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.  

"Karena itu, pemberitaan kami bukan fitnah, melainkan pelaksanaan tugas jurnalistik," tegasnya.

3. Tentang Hak Jawab 

Catatan News menghormati hak setiap orang termasuk terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan Hak Jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 2 UU Pers  

"Kami membuka ruang bagi Saudara untuk menyampaikan Hak Jawab yang akan kami tayangkan sesuai ketentuan," bunyi surat tersebut.

4.Tentang Penyelesaian Sengketa Pers 

Jika masih ada keberatan, Catatan News menyarankan penyelesaian dilakukan melalui 

Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf c UU Pers.  

"Pasal 18 ayat 2 UU Pers menegaskan sanksi pers hanya berupa kewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi," jelas redaksi.

Dalam poin penutup, Catatan News menegaskan 3 hal:  

a. Pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik  

b. Tetap menghormati hak untuk Hak Jawab  

c. Menyelesaikan keberatan lebih lanjut melalui Dewan Pers

"Demikian jawaban ini kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik," tutup surat yang ditandatangani Mamat Suherman selaku Pimpinan Redaksi dan Ikin Roki'in selaku Dewan Pembina.

 Redaksi catatannews.id  

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemred Media Catatan News Jawab Somasi Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, Tegaskan  Berita Sesuai UU Pers
  • Pemred Media Catatan News Jawab Somasi Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, Tegaskan  Berita Sesuai UU Pers
  • Pemred Media Catatan News Jawab Somasi Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, Tegaskan  Berita Sesuai UU Pers
  • Pemred Media Catatan News Jawab Somasi Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, Tegaskan  Berita Sesuai UU Pers
  • Pemred Media Catatan News Jawab Somasi Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, Tegaskan  Berita Sesuai UU Pers
  • Pemred Media Catatan News Jawab Somasi Kuasa Hukum H. Nasrun Hamdat, Tegaskan  Berita Sesuai UU Pers
Posting Komentar