JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Kuasa hukum para ahli waris almarhum KH. Nadjib Sungkar, Chairul Aman, SH., MH dari _Law Office Chairul Aman & Partners_, melayangkan surat Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan kepada Penanggung Jawab Media Online http://catatannews.id.
Surat bernomor 022/PHJ/CA&P/N/2026 tertanggal 11 Mei 2026 itu merespons pemberitaan dengan judul _"Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris? Ayah Shahnaz Riefky Sungkar Jadi Terdakwa, Anak Lapor Jamwas dan Komisi III DPR"_ yang tayang 3 Mei 2026.
Dalam suratnya, kuasa hukum yang mewakili Khalsum Binti Hasyim, Najua Nadjib Sungkar, Muhammad Najmii Nadjib Sungkar, Naazhim Ali Nadjib Sungkar, Nabhan Nadjib Sungkar, dan Naura Fatmah Nadjib Sungkar menyatakan keberatan.
"Klien kami sangat keberatan oleh karena berita tersebut tendensius tanpa disertai bukti yang valid," tulis Chairul Aman.
Pihaknya juga menyoroti pemberitaan dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kliennya, yang dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pihak ahli waris membantah tegas adanya unsur "kriminalisasi" terhadap Riefky Sungkar. Menurut mereka, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan proses resmi berdasarkan laporan dan alat bukti kepada penegak hukum.
"Penetapan Tersangka, Penahanan, maupun Pelimpahan perkara sampai dengan menjadi Terdakwa adalah kewenangan penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak pribadi klien kami," jelas surat tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan, almarhum KH. Nadjib Sungkar menikah dengan dua orang istri. Istri pertama Hj. Faridatun Nikmah disebut tidak memiliki anak kandung.
Pihak ahli waris menduga Riefky Sungkar bukan anak kandung dari almarhum dan Hj. Faridatun, melainkan anak angkat yang menurut mereka tidak pernah ada penetapan pengangkatan dari pengadilan.
Sebagai dasar hukum, kuasa hukum melampirkan 4 dokumen:
1. Penetapan PN Malang No. 693/Pdt.P/2024/PN.MLG tanggal 5 September 2024
2. Surat Pernyataan Ahli Waris tahun 2021
3. Surat Keterangan Hak Waris dari Balai Harta Peninggalan Surabaya
4. Penetapan Ahli Waris PA Surabaya No. 3522/Pdt.P/2024/PA.Sby tanggal 3 Desember 2024 yang menetapkan Khalsum beserta 5 anak kandungnya sebagai ahli waris sah.
Mereka juga menyinggung soal pencairan deposito almarhum senilai sekitar Rp1 miliar di BRI yang dilakukan Riefky Sungkar dengan menggunakan dokumen tertentu. Hal ini kini menjadi objek pemeriksaan di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum mendesak media memuat hak jawab ini 3x24 jam sejak diterima. Jika tidak, pihaknya akan menempuh mekanisme pengaduan etik ke Dewan Pers maupun langkah hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Chairul.
Editor: Redaksi http://catatannews.id

