SURAKARTA | http://catatannews.id | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI menggelar sosialisasi pelayanan hukum melalui program Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) di kawasan Car Free Day (CFD) Simpang Ngarsopuro, Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Program ini juga diarahkan untuk mendekatkan layanan hukum Kejaksaan kepada masyarakat secara transparan, mudah diakses, dan tanpa dipungut biaya.
Kejaksaan Negeri Surakarta +1
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narenda Jatna, menjelaskan bahwa Halo JPN merupakan salah satu bentuk pelayanan Kejaksaan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pendampingan dan informasi hukum sesuai kebutuhan.
Menurutnya, masyarakat selama ini lebih banyak mengenal Kejaksaan melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Padahal, Kejaksaan juga memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Antusiasme masyarakat terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum, terutama terkait masalah pertanahan serta persoalan perdata yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, panitia disebut harus menambah tempat duduk karena tingginya minat warga untuk berkonsultasi.
Dalam kegiatan itu, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai layanan Halo JPN yang dapat dimanfaatkan secara daring. Layanan tersebut mencakup konsultasi berbagai persoalan hukum, antara lain sengketa tanah dan warisan, persoalan utang-piutang, pendirian maupun pembubaran Perseroan Terbatas (PT), serta permasalahan hukum perdata lainnya.
JAM DATUN menilai kegiatan sosialisasi secara langsung seperti ini penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai akses bantuan dan konsultasi hukum. Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta, sedangkan Solo dipilih sebagai salah satu lokasi sosialisasi karena dinilai memiliki karakter masyarakat dan potensi kegiatan publik yang kuat.
Wali Kota Surakarta Respati Ardianto turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran layanan konsultasi hukum di ruang publik dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun solusi awal atas persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Kegiatan Halo JPN Ing Kutha Sala juga dihadiri jajaran Kejaksaan, termasuk unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri se-Solo Raya, serta sejumlah pejabat terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
Melalui program Halo JPN, masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum tidak harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan. Kanal pelayanan hukum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi secara praktis mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Kejaksaan Negeri Surakarta
Sumber: Kejaksaan Negeri Surakarta / bahan siaran pers JAM DATUN.
(Red@ksi: CN)


