Berita Pilihan

Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Geruduk Polda Banten, Tolak Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Dugaan Penculikan Aaktivis Lebak



LEBAK, BANTEN | http://catatannews.id | Gabungan organisasi masyarakat akan menggelar aksi damai di Polda Banten pada Selasa, 8 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Aktivis Lebak berinisial UUN.

Organisasi yang tergabung di antaranya LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, Pemuda Banten Reformasi (PBR), Nusantara Indah Lingkungan (NIL), GRIB Jaya, dan BPPKB HDS.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurut LBH ARB DPC Lebak, penerapan RJ dalam kasus ini perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, "Andi Ambrillah", menegaskan jika perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka penerapan RJ harus dikaji secara objektif sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta ketentuan mengenai keadilan restoratif.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun apabila penerapan Restorative Justice tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganan perkara harus mengikuti mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Andi Ambrillah.

Menurutnya, perkara dugaan penculikan terhadap seorang aktivis memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam aksi damai tersebut, gabungan lembaga dan aktivis akan menyampaikan empat tuntutan utama:

1.Meninjau kembali penerapan Restorative Justice apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.Menuntaskan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3.Mendalami keterlibatan seluruh pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah tanpa intervensi dari pihak mana pun.

4.Menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum melalui proses yang objektif, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara aksi mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:

"Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang hak berserikat dan menyampaikan pendapat
"UU Nomor 9 Tahun 1998" tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

"UU Nomor 1 Tahun 2023" tentang KUHP - ketentuan tindak pidana penculikan
"UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP - mekanisme keadilan restoratif.

Perpol Nomor 8 Tahun 2021"tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aksi akan dikoordinir oleh: 

1. Andi Ambrillah - LBH ARB
2. Sutisna - Pemuda Banten Reformasi (PBR)
3. Micel - Nusantara Indah Lingkungan (NIL)
4. Arif - GRIB Jaya
5. Dena - Panglima BPPKB HDS.

Penyelenggara menegaskan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, tidak membawa senjata tajam maupun barang berbahaya, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk mengawal tegaknya supremasi hukum. Datang dengan damai, pulang dengan martabat.”

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan terkait tanggapan atas sikap yang disampaikan LBH ARB DPC Lebak.

Agor'R

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Geruduk Polda Banten, Tolak Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Dugaan Penculikan Aaktivis Lebak
  • Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Geruduk Polda Banten, Tolak Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Dugaan Penculikan Aaktivis Lebak
  • Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Geruduk Polda Banten, Tolak Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Dugaan Penculikan Aaktivis Lebak
  • Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Geruduk Polda Banten, Tolak Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Dugaan Penculikan Aaktivis Lebak
  • Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Geruduk Polda Banten, Tolak Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Dugaan Penculikan Aaktivis Lebak
  • Gabungan Lembaga dan Aktivis Akan Geruduk Polda Banten, Tolak Penerapan Restorative Justice Pada Kasus Dugaan Penculikan Aaktivis Lebak
Posting Komentar