SUKABUMI | http://catatannews.id | Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mengawal kebijakan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi tenaga yang saat ini berstatus paruh waktu. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.
Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi agar mengawal secara ketat hasil kesepakatan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah S.IP., M.Si., menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam proses penataan status kepegawaian.
Empat poin utama yang menjadi fokus pengawalan yakni PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada awal 2027, PPPK paruh waktu berkesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS, PPPK penuh waktu juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS, serta adanya pengaturan status kepegawaian bagi tenaga pendidik yang memungkinkan beralih ke pemerintah pusat.
Ganjar menyebut kebijakan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah memiliki dasar regulasi.
Sementara peluang PPPK mengikuti seleksi PNS juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait rencana pengalihan status sebagian tenaga pendidik ke pemerintah pusat, BKPSDM Kabupaten Sukabumi masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci. Kebijakan tersebut disebut menyasar ratusan ribu tenaga pendidik secara nasional dengan kebutuhan formasi yang cukup besar, terutama untuk sekolah rakyat dan madrasah.
Sebagai langkah antisipasi, BKPSDM Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian PANRB terkait penataan PPPK. Pemerintah daerah juga tengah melakukan pemetaan data dan basis data aparatur untuk memastikan proses penataan berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang disampaikan BKPSDM, jumlah ASN di Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 20.258 orang, terdiri atas 7.095 PNS, 5.017 PPPK penuh waktu, dan 8.146 PPPK paruh waktu.
Ganjar menegaskan, BKPSDM akan terus melakukan pengawalan agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun peluang mengikuti seleksi PNS dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi.
“Intinya, kami di BKPSDM sudah diperintahkan Bapak Bupati untuk terus mengawal dan memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber: Akun TikTok Resmi BKPSDM Kabupaten Sukabumi
Red@ksi: CN

