BOGOR ][ http://catatannews.id ][ Sengketa lahan antara petani penggarap dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor kembali memanas.
Empat organisasi kemasyarakatan bersama ratusan petani penggarap mendeklarasikan penolakan terhadap rencana pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sabtu (18/7/2026).
Keempat ormas tersebut yakni Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Agraria Institut.
Deklarasi tersebut merupakan bentuk protes atas rencana pengukuran yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat. Para petani bersama empat organisasi itu menyatakan siap melakukan perlawanan secara konstitusional apabila pengukuran tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa terlebih dahulu.
Mereka menilai langkah Kantah Kabupaten Bogor patut dipertanyakan karena objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 176 hektare. Menurut mereka, persoalan tersebut semestinya ditangani langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingat luas dan kompleksitas permasalahannya.
Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menegaskan seluruh proses administrasi pertanahan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Selain itu, proses pengukuran juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah.
"Kami meminta seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan sengketa baru. Apabila objek tanah masih menjadi perselisihan dan dikuasai masyarakat, maka negara wajib mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," tegas Dede Firman Karim.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perjuangan petani penggarap hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami menolak pengukuran sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara transparan. Petani tidak boleh menjadi korban. Kami akan terus mendampingi masyarakat dan meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung menangani persoalan ini," ujarnya.
Senada, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal, menyatakan siap mengawal perjuangan masyarakat melalui jalur hukum maupun aksi damai.
"Kami menginginkan penyelesaian yang adil. Negara harus hadir melindungi rakyat. Jika ada proses yang diduga tidak sesuai aturan, maka wajib dievaluasi sebelum dilanjutkan," kata Iqbal.
Ketua AMBS, Muksin, meminta Pemkab Bogor bersikap bijaksana dan berpihak kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap lahan.
"Kami meminta Pemkab Bogor lebih bijak. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat, khususnya para petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut, bukan berada di pihak pengusaha. Berdasarkan data kami, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera telah berakhir sejak tahun 2017. Karena itu, segala proses administrasi terhadap lahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan konflik baru," tegas Muksin.
Deklarasi ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama sebagai komitmen untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan secara damai, konstitusional, dan sesuai peraturan. Mereka juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera turun tangan menyelesaikan polemik lahan eks PT BSS agar tidak memicu konflik horizontal.
Editor: Redaksi


