TASIKMALAYA][ http://catatannews.id ][ Praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya kebersihan toilet masih menggeliat di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kali ini, SPBU Pertamina 33.46101 yang berlokasi di Cirapih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, kedapatan menabrak aturan dengan tetap mematok tarif Rp2.000 kepada konsumen yang ingin menggunakan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus).
Aktivitas ini memicu gelombang protes dari masyarakat pengguna jalan. Fasilitas yang seharusnya menjadi hak dasar konsumen secara cuma-cuma, justru dijadikan ladang bisnis ilegal oleh oknum pengelola.
"Ini sudah keterlaluan! Masa fasilitas umum yang seharusnya melayani siapa saja justru dipungut bayaran? Ini sama sekali tidak bisa ditolerir," ujar salah satu konsumen dengan nada geram saat ditemui di lokasi, Jumat malam (10/7/2026).
Deretan Regulasi dan Pasal yang Dikangkangi Pengelola
Tindakan pengelola SPBU Cirapih ini bukan sekadar masalah "uang kecil" Rp2.000, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap instruksi negara dan regulasi perlindungan konsumen.
Berikut adalah dasar hukum yang dilanggar:
1. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-16/MBU/11/2021
Surat edaran yang diterbitkan sejak era Erick Thohir ini secara eksplisit mewajibkan seluruh fasilitas umum di lingkungan BUMN, termasuk toilet di SPBU komersial maupun subsidi, disediakan secara gratis tanpa pengecualian.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pengelola SPBU terancam dijerat undang-undang perlindungan konsumen karena melakukan pembebanan biaya sepihak:
Pasal 4 huruf d: Menjamin hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pasal 18 ayat (1): Melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku atau menambah biaya sepihak tanpa adanya perjanjian tertulis yang sah dan sukarela dari konsumen.
3. SOP Pertamina Edisi Revisi 2023 & Instruksi PT Pertamina Patra Niaga
Secara internal, Pertamina telah memperbarui Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang menegaskan bahwa toilet, mushala, dan area istirahat adalah paket pelayanan dasar yang pemeliharaannya wajib disubsidi dari margin keuntungan penjualan BBM, bukan dibebankan lagi kepada pengunjung. Satu-satunya produk berbayar di area SPBU adalah komoditas energi (BBM/Gas).
Sanksi Menanti: Dari Teguran hingga Pemutusan Kontrak
Pihak PT Pertamina Patra Niaga berkali-kali menegaskan tidak ada ruang bagi pengelola SPBU yang bermain-main dengan kenyamanan konsumen. Jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi berjenjang yang sangat berat:
Sanksi Administratif: Surat teguran tertulis pertama hingga ketiga.
Sanksi Operasional: Penghentian pasokan BBM atau penutupan sementara SPBU.
Sanksi Final: Pencabutan izin usaha dan Pemutusan Hubungan Kerja Sama (PHU) secara permanen.
Publik Desak Pertamina Turun Tangan
Masyarakat meminta Pertamina tidak menutup mata dan segera menerjunkan tim pengawas ke SPBU 33.46101 Cirapih. Jika masyarakat menemukan praktik serupa di SPBU lain, Pertamina mengimbau untuk segera memotret nomor SPBU dan melaporkannya secara resmi melalui Call Center Pertamina 135 agar tindakan tegas bisa langsung dijatuhkan.
Rilis@team


