JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menggantikan Nanik Sudaryati Deyang.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Nanik mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Selain itu, penunjukan Sudaryono juga diharapkan dapat menjaga keberlangsungan program pemenuhan gizi nasional tanpa hambatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, Sudaryono memiliki total harta kekayaan bersih senilai Rp31.394.894.928.
Dalam LHKPN tersebut, Sudaryono tercatat memiliki total aset sebesar Rp91.760.170.717. Namun, dia juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp60.365.275.789, sehingga nilai kekayaan bersihnya menjadi sekitar Rp31,39 miliar.
Porsi terbesar hartanya berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp69.694.000.000. Aset properti itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Semarang, Klaten, Sukoharjo, Jepara, dan Jakarta Selatan.
Beberapa aset properti bernilai tinggi yang dilaporkan antara lain:
1. Tanah dan bangunan seluas 2.050 m²/1.800 m² di Klaten senilai Rp14 miliar.
2. Tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/200 m² di Kota Semarang senilai Rp16 miliar.
3. Tanah dan bangunan seluas 237 m²/200 m² di Kota Semarang senilai Rp9 miliar.
4. Dua bidang tanah masing-masing seluas 83 m² di Jakarta Selatan dengan nilai Rp4,2 miliar per bidang.
Selain properti, Sudaryono juga memiliki lima unit kendaraan dengan nilai total Rp1.074.900.000. Di antaranya Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp250 juta, Toyota Innova tahun 2018 senilai Rp150 juta, Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp350 juta, sepeda motor bebek tahun 2022 senilai Rp13,9 juta, dan Toyota Innova tahun 2023 senilai Rp311 juta.
Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp7.645.500.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp13.345.770.717. Sudaryono tidak melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya maupun harta lainnya dalam LHKPN tersebut.
LHKPN ini berstatus verifikasi administratif lengkap dan disampaikan saat Sudaryono masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian.
(Redaksi)

