JAKARTA ][ http://catatannews.id ][ Pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung, Kejagung telah mempelajari perkara tersebut.
Hasilnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 9 orang Jaksa yang selanjutnya disebut Tim 9 untuk menangani perkara dimaksud. Pembentukan Tim 9 dimaksudkan untuk menghindari resistensi antara tim penyidik dengan tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Namun dari keempat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan. FA berhalangan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang.
Pemeriksaan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran lembaga-lembaga tersebut sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
Proses koordinasi antara Tim Penyidik Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara.
Jakarta, 23 Juli 2026
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
(Redaksi)

