Berita Pilihan

DPP FRJRI Mengecam Keras : Aktifitas Galian Tanah di Desa Bakung Kembali Beroperasi Seakan Menguji Nyali Kapolda Banten dan Polri


TANGERANG ][ http://catatannews.id ][ Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan atas beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Video hasil dokumentasi Tim FRJRI yang direkam Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.15 WIB di titik koordinat 6°06’32.342” S, 106°25’16.893” E diduga memperlihatkan aktivitas alat berat ekskavator di area yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.

Temuan itu menjadi perhatian serius. Pada 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026. Dalam BA itu disebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, disertai tindakan penghentian kegiatan, pemasangan Satpol PP Line, papan larangan, dan pendokumentasian alat berat.

Ketua Umum DPP FRJRI, ELK Hariyono, S.H., menegaskan pers menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik dan penegakan hukum.

“Pers tidak sedang mencari sensasi, melainkan menjalankan amanat konstitusi sebagai pilar demokrasi. Ketika muncul dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dihentikan, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Aparat penegak hukum harus segera verifikasi lapangan, kumpulkan alat bukti, dan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas ELK Hariyono, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan DPP FRJRI menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun setiap informasi yang didukung dokumentasi lapangan harus ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Menurut DPP FRJRI, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan galian C tanpa izin, maka semua pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai UU. 

Selain aspek perizinan, DPP FRJRI juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Di antaranya dugaan perubahan fungsi lahan, rusaknya sawah produktif, terganggunya irigasi, perubahan bentang alam, serta dampak terhadap kelestarian lingkungan.

“Jika benar ada kegiatan galian C tanpa izin yang dengan sengaja merusak lahan pertanian produktif, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif. Aparat harus menelusuri aspek pidana di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku, pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, hingga oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” lanjutnya.

DPP FRJRI mendesak Kapolda Banten memerintahkan pengecekan langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen. Jika hasil penyelidikan menunjukkan dugaan pelanggaran terstruktur atau lintas wilayah, DPP FRJRI berharap Dittipidter Bareskrim Polri Subdit V memberikan atensi dan supervisi.

DPP FRJRI mengingatkan dugaan aktivitas PETI berpotensi melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Sebagai organisasi profesi pers, DPP FRJRI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan berdasarkan fakta.

Menutup pernyataannya, ELK Hariyono menegaskan dugaan aktivitas di lahan pertanian produktif juga menyangkut ketahanan pangan nasional.

“Menjaga lahan sawah produktif bukan hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga ketahanan pangan bangsa. Jika terbukti ada kegiatan galian C tanpa izin yang merusak lahan pertanian, penegakan hukum harus tegas dan tanpa tebang pilih. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir pihak mengorbankan lingkungan dan masa depan pangan Indonesia,” pungkasnya.

DPP FRJRI juga meminta penanganan terpadu jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi.

Tim Red

Baca Juga
Berita Terbaru
  • DPP FRJRI Mengecam Keras :  Aktifitas Galian Tanah di Desa Bakung Kembali Beroperasi Seakan Menguji Nyali Kapolda Banten dan Polri
  • DPP FRJRI Mengecam Keras :  Aktifitas Galian Tanah di Desa Bakung Kembali Beroperasi Seakan Menguji Nyali Kapolda Banten dan Polri
  • DPP FRJRI Mengecam Keras :  Aktifitas Galian Tanah di Desa Bakung Kembali Beroperasi Seakan Menguji Nyali Kapolda Banten dan Polri
  • DPP FRJRI Mengecam Keras :  Aktifitas Galian Tanah di Desa Bakung Kembali Beroperasi Seakan Menguji Nyali Kapolda Banten dan Polri
  • DPP FRJRI Mengecam Keras :  Aktifitas Galian Tanah di Desa Bakung Kembali Beroperasi Seakan Menguji Nyali Kapolda Banten dan Polri
  • DPP FRJRI Mengecam Keras :  Aktifitas Galian Tanah di Desa Bakung Kembali Beroperasi Seakan Menguji Nyali Kapolda Banten dan Polri
Posting Komentar