TASIKMALAYA ][ http://catatannews.idKasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan Ajat, seorang pekerja pengolahan kayu (sawmill/pita) di kawasan Ciheras, Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, kian memanas. Selain diduga mengoperasikan bisnis kayu tanpa izin resmi dan menelantarkan pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan, pemilik usaha bernama Hermawan justru menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi wartawan.
Bukannya meletakkan rasa duka atau iktikad baik untuk bertanggung jawab, Hermawan saat dikirimi rilis berita konfirmasi justru terkesan menantang awak media. Ia mengejek wartawan dan menyuruh tim media untuk mendatangi lokasinya secara langsung. Sikap menantang ini kian memicu kecaman publik di tengah penderitaan keluarga korban.
Usaha Kayu Diduga Ilegal dan Lepas Tanggung Jawab.
Ajat menghembuskan napas terakhirnya usai mengalami cedera berat di bagian kepala dan leher akibat tertimpa kayu gelondongan besar (log) saat memuat kayu ke truk milik Hermawan di area pesisir pantai Ciheras pada Senin (9/2/2026).
Sejak awal kejadian, Hermawan lepas tangan. Ia hanya mengantarkan korban hingga puskesmas lalu menghilang tanpa menanggung biaya pengobatan. Seluruh penanganan medis mulai dari RSUD SMC Tasikmalaya hingga rujukan ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto harus ditanggung mandiri oleh keluarga korban menggunakan BPJS Kesehatan umum pribadi.
Praktik pengolahan dan pengangkutan kayu gelondongan di wilayah pesisir tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha serta keabsahan hasil hutan ini disinyalir kuat merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana kehutanan.
Kelalaian Fatal: Pekerja Tak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Penanganan medis korban saat kritis sempat terkendala akibat korban tidak pernah didaftarkan oleh Hermawan ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Pengusaha yang mempekerjakan buruh tanpa mendaftarkannya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Ketiadaan kepesertaan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha; Hermawan secara hukum tetap wajib menanggung seluruh biaya perawatan medis serta membayarkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Ajat.
Tim investigasi media sebelumnya menemukan adanya ganjalan dalam kronologi awal yang menyebutkan korban hanya tertimpa ranting jatuh. Hasil pemeriksaan CT scan dan laboratorium membuktikan luka fatal di kepala dan leher diakibatkan hantaman benda sangat berat. Keterangan warga TKP menguatkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi kecelakaan kerja demi mengamankan operasional sawmill ilegal tersebut.
Tindakan Hermawan yang alih-alih memberikan klarifikasi resmi justru mengejek dan menantang wartawan saat dihubungi memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan independensi media.
Atas serangkaian perbuatan tersebut, pemilik usaha terancam jeratan pasal berlapis:
Pelanggaran Izin Usaha & Kehutanan: Operasional pabrik kayu tanpa izin resmi dan pengangkutan kayu gelondongan ilegal di wilayah pesisir dijerat UU Perizinan Berusaha dan UU Kehutanan.
Pelanggaran UU Ketenagakerjaan & Santunan BPJS: Sengaja tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan memicu sanksi administratif, pidana, serta kewajiban membayar ganti rugi dan santunan kematian penuh kepada ahli waris.
Kelalaian Menyebabkan Kematian (Pasal 359 KUHP): Kelalaian dalam Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga memakan korban jiwa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dugaan Merintangi Penyelidikan (Pasal 221 KUHP) & Menghalangi Tugas Pers: Mengarahkan/merekayasa kronologi kecelakaan fatal serta tindakan intimidasi terhadap kerja wartawan dapat diproses secara hukum (obstruction of justice).
Guna merespons tantangan dan sikap arogan pemilik pabrik kayu ilegal tersebut, masyarakat dan tim media kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tasikmalaya serta Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun langsung ke lokasi, menindak tegas Hermawan, dan mengusut tuntas legalitas usahanya demi keadilan almarhum Ajat.
(Rilis @ Team Investigasi)
Redaksi

