Berita Pilihan

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda


SUKABUMI ][ http://catatannews.id ][ DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama. Yakni pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta penyampaian nota pengantar Bupati terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Rapat digelar Selasa, 21 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Menurutnya, transformasi tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat," ujarnya.

Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

Dengan disetujuinya dua agenda strategis ini, Pemkab Sukabumi optimis pelayanan dasar dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Reporter: Redaksi  

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda
  • Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda
  • Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda
  • Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda
  • Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda
  • Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perumda Tirta Jaya Menjadi Perseroda
Posting Komentar