TASIKMALAYA ][ http://catatannews.id ][ Buntut pemberitaan pada 16 Juli 2026 terkait dugaan hubungan pribadi yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciroyom, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, seorang wartawan mengaku mendapat telepon dan ancaman dari sejumlah pihak.
Isu tersebut mencuat di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun _Cybernews.com_, dugaan tersebut melibatkan Ihin Sugianto yang bertugas sebagai PAIC atau Kepala Dapur dan Ai R yang bertugas sebagai juru masak. Informasi yang beredar menyebutkan keduanya diduga menjalin hubungan pribadi. Kabar tersebut disebut sudah diketahui keluarga Ihin, namun yang bersangkutan membantahnya.
Buntut dari pemberitaan tersebut, wartawan yang mengunggah berita mengaku mendadak mendapatkan telepon dari oknum berinisial H alias Bung Sasa. Ia mengaku sebagai ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Bojonggambir dengan alasan ingin bersilaturahmi dan memediasi pemberitaan tersebut. Saat dikonfirmasi, ketua ormas tersebut mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa wartawan di wilayah itu, namun tidak ada yang mengenal Bung Sasa.
Beberapa jam kemudian, tim media juga dihubungi oleh H, yang disebut sebagai menantu Ihin. Ia merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.
Tidak berhenti di situ, dalam rekaman pesan suara atau voice note yang diterima media, Ihin menyampaikan nada ancaman. Ihin menyebut Ketua Yayasan murka dan akan “menelan” wartawan tersebut. Bahkan H.A selaku Ketua Yayasan disebut mengancam akan “menurunkan satu peleton anggota untuk memburu wartawan” jika tidak bertemu.
Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius.
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. KUHP dan UU ITE
Ancaman kekerasan melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
3. Mekanisme Hak Jawab
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers mengatur bahwa pihak yang keberatan wajib menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi melalui Dewan Pers, bukan dengan ancaman.
Atas kejadian ini, pihak media bersama tim konsultan hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ke pihak berwenang. Media juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Ciroyom, mulai dari keabsahan sertifikasi ASLAP, PAIC, hingga juru masak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ihin maupun pengurus Yayasan Yasspira Indonesia Maju belum memberikan konfirmasi resmi tambahan.
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat Ihin berada di kediaman Ai R. Masyarakat berharap pengelola dan BGN segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat menegaskan seluruh personel Program MBG wajib menjaga integritas dan profesionalisme demi menjaga kredibilitas program pemerintah. Jika terbukti ada pelanggaran etika atau pidana, diharapkan ada sanksi tegas sesuai peraturan.
Reporter: Tim Redaksi

