Berita Pilihan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Menjawab Dinamika Dunia Kerja


BEKASI | http://catatannews.id | Perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat mendorong perlunya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus dilakukan dengan memperhatikan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Cucun, DPR akan terus membuka ruang dialog dengan pekerja, pemberi kerja, serikat pekerja, maupun pihak terkait lainnya agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan secara seimbang.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua di Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, proses pembahasan juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk membicarakan kepentingan masing-masing. DPR, kata dia, berupaya mencari titik temu agar aturan yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara adil dan memberikan kepastian hukum.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai pembaruan regulasi diperlukan karena kondisi dunia kerja telah mengalami banyak perubahan sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diberlakukan.

“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” ujar Yassierli.

Ia menyebut sejumlah aspek yang kini semakin penting dalam ketenagakerjaan, mulai dari penyiapan angkatan kerja, peningkatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, penguatan kompetensi menjadi salah satu kebutuhan penting karena tuntutan dunia kerja terus berkembang. Karena itu, penyiapan calon tenaga kerja perlu menjadi bagian dari sistem pelindungan ketenagakerjaan.

“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, pemerintah bersama DPR masih terus membahas berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Aspirasi tersebut selanjutnya perlu diterjemahkan ke dalam rumusan norma yang dapat diterapkan secara efektif.

“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” katanya.

Ia menegaskan, aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, serta pemangku kepentingan lainnya tetap menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU tersebut. Dialog sosial dinilai menjadi salah satu ruang untuk menyampaikan berbagai masukan secara langsung.

“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua tersebut diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Editor: Red@ksi CN

Baca Juga
Berita Terbaru
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Menjawab Dinamika Dunia Kerja
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Menjawab Dinamika Dunia Kerja
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Menjawab Dinamika Dunia Kerja
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Menjawab Dinamika Dunia Kerja
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Menjawab Dinamika Dunia Kerja
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Menjawab Dinamika Dunia Kerja
Posting Komentar