Berita Pilihan

Perkuat Kompetensi Jaksa, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta tentang Plea Bargain


SURABAYA | http://catatannews.id |  Kejaksaan Agung RI terus memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi pembaruan sistem hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI tersebut berlangsung di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Sekitar 300 peserta mengikuti pelatihan yang melibatkan jajaran jaksa dari sejumlah wilayah, antara lain Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.

Salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung. Ia memberikan materi mengenai teknik dan praktik penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain serta Restorative Justice.

Dalam pemaparannya, Fri Hartono menegaskan bahwa pemahaman terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP tidak cukup hanya dengan mengetahui perubahan pasal atau norma hukum.

Menurutnya, jaksa perlu memahami filosofi, mekanisme, serta konsekuensi dari setiap ketentuan baru agar dapat menerapkannya secara tepat dalam penanganan perkara.

“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Fri.

Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain). Fri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sadar dan kooperatif dengan tetap mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum harus memperhatikan ketentuan mengenai jenis perkara, persyaratan, posisi terdakwa, serta batas ancaman pidana yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Fri juga menyoroti pentingnya pendampingan advokat bagi terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah. Pendampingan tersebut diperlukan agar terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya serta memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela, tanpa tekanan, ancaman, paksaan, maupun penyiksaan.

Selain jaksa dan terdakwa, hakim memiliki peran penting dalam memastikan proses Pengakuan Bersalah berjalan sesuai ketentuan. Hakim harus memeriksa terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengenai pendampingan advokat, pemberitahuan hak-hak terdakwa, kesukarelaan pengakuan, serta dukungan alat bukti yang sah.

Fri Hartono menilai pembaruan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perubahan teks peraturan. Perubahan tersebut juga menuntut penyesuaian pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum pidana.

“Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Ia juga mendorong peserta agar hasil pelatihan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, para peserta diharapkan dapat membagikan materi dan pengalaman yang diperoleh kepada jaksa lainnya.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,” kata Fri.

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan harus mampu meningkatkan knowledge dan skill, sekaligus membentuk attitude, integritas, serta profesionalisme para jaksa.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan semakin siap menghadapi perubahan dalam sistem hukum pidana nasional. Pemahaman yang kuat terhadap KUHP, KUHAP, Plea Bargain, dan Restorative Justice menjadi bagian dari upaya memperkuat praktik penegakan hukum yang profesional, proporsional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

(Red)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Perkuat Kompetensi Jaksa, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta tentang Plea Bargain
  • Perkuat Kompetensi Jaksa, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta tentang Plea Bargain
  • Perkuat Kompetensi Jaksa, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta tentang Plea Bargain
  • Perkuat Kompetensi Jaksa, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta tentang Plea Bargain
  • Perkuat Kompetensi Jaksa, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta tentang Plea Bargain
  • Perkuat Kompetensi Jaksa, Dr. Fri Hartono Bekali 300 Peserta tentang Plea Bargain
Posting Komentar