JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Persero) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial HA, yang berasal dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasional di sektor minyak dan gas bumi yang berkaitan dengan PT Pertamina EP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam mengumpulkan keterangan dan bukti guna membuat perkara menjadi terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memaparkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan saksi maupun perkembangan terperinci perkara tersebut.
Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, 20 Oktober 2026.
Redaksi CatatanNews.id

