JAKARTA | http://catatannews.id | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada 3.317 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I dengan total nilai mencapai Rp229,4 miliar. Penyaluran tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengembalikan hak-hak korban perkara gagal bayar yang merugikan masyarakat.
Kegiatan bertajuk Pembagian Dana Pemulihan Kerugian kepada Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kantor Badan Pemulihan Aset, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, total dana yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741. Dana tersebut bersumber dari sejumlah aset dan hasil pemulihan yang tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Rincian dana pemulihan tersebut meliputi uang rupiah sebesar Rp39.601.549.009, dana dalam dolar Amerika Serikat senilai USD 896.988,43 yang dikonversi menjadi Rp15.836.330.732, serta hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp10.404.174.000.
Selain itu, dana berasal dari hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yang merupakan bagian dari Gedung Indosurya Center, atas nama PT Sun International Capital, senilai Rp129.176.107.000. Sumber lainnya berasal dari hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, dengan nilai Rp34.410.355.000.
Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) secara proporsional berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Pasal 30A, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa perkara gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang besar.
Menurutnya, pengembalian hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Pemulihan aset diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak.
Ia menegaskan, keadilan dapat dirasakan secara nyata ketika hak-hak korban yang sebelumnya hilang mulai dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM). Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta turut bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dan LPSK untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum penyaluran dilakukan, LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan, jumlah korban yang ditetapkan sebagai penerima mencapai 3.317 orang, dengan total nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Dana pemulihan Tahap I tersebut dibagikan kepada 3.317 penerima berdasarkan Surat LPSK Nomor R-2857/4.1.IP/LPSK/04/2026 tanggal 6 April 2026 perihal Penyampaian Penilaian Ganti Kerugian Korban KSP Indosurya.
Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih melanjutkan penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran mencakup aset berupa tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset lain yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Kepala BPA menekankan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan dan LPSK agar proses pemulihan kerugian berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia juga mengakui bahwa dana yang disalurkan pada tahap pertama belum sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban. Karena itu, upaya penelusuran dan pemulihan aset akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian hak pihak yang berhak.
Penyaluran dana ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan aset hasil penegakan hukum serta memastikan pemulihan kerugian korban dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, 18 Oktober 2026.
catatannews.id — Mengabarkan Fakta, Menjaga Kepercayaan.

