SUKABUMI | http://catatannews.id |Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus melakukan penataan aparatur sipil negara guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperpanjang perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan capaian kinerja dan rekomendasi kepala perangkat daerah. 14/10/2026.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan proses penataan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Sukabumi, dari total 8.164 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 8.070 orang mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja.
Perpanjangan tersebut didasarkan pada pertimbangan capaian kinerja masing-masing pegawai serta rekomendasi dari kepala perangkat daerah terkait.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang memperoleh perpanjangan perjanjian kerja. Para pegawai diharapkan dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Selain itu, seluruh pegawai diharapkan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme dan pengabdian.
Perpanjangan perjanjian kerja ini menjadi momentum bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memperkuat komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap para pegawai dapat terus berkarya, meningkatkan kompetensi, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Dengan penataan kepegawaian yang terukur dan berorientasi pada kinerja, pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin baik demi mewujudkan Sukabumi yang Mubarakah.
Catatan Redaksi: Informasi ini disusun berdasarkan unggahan akun media sosial BKPSDM Kabupaten Sukabumi. Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme dan tahapan perpanjangan perjanjian kerja dapat dikonfirmasi kepada instansi terkait.

