SUKABUMI | http://catatannews.id | Jajaran Pengurus Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sukabumi Raya mendatangi langsung pihak Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi resmi terkait kejelasan prosedur pengelolaan material bekas revitalisasi SDN Pangantolan, Kecamatan Cikembar.
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIO Sukabumi Raya tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penetapan nilai material berupa genteng bekas bongkaran sekolah berjalan sesuai regulasi Barang Milik Daerah (BMD).
Sekjen MIO Sukabumi Raya menegaskan bahwa keberadaan organisasi perusahaan media ini berkomitmen untuk mengawal transparansi penggunaan serta pengelolaan aset pemerintah agar akuntabel dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
"Sebagai organisasi perusahaan pers, MIO Sukabumi Raya mengambil peran aktif dalam melakukan konfirmasi langsung kepada perwakilan Bidang Sarpras, Bapak Andri. Kami ingin memastikan apakah mekanisme penjualan genteng bekas sebanyak kurang lebih 3.000 keping tersebut telah memenuhi Prosedur Operasional Standar (SOP) dan terekam dalam berita acara penghapusan aset," tegas Sekjen MIO Sukabumi Raya.
Sementara itu, Ketua MIO Sukabumi Raya, Purwanto, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aset daerah harus dilakukan secara rinci dan terukur. Menurutnya, klarifikasi tatap muka ini sangat penting guna melengkapi data serta menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sebelum dipublikasikan secara mendalam.
"Hasil dari konfirmasi dan koordinasi langsung ini akan menjadi acuan resmi bagi seluruh jaringan media yang tergabung di bawah naungan MIO Sukabumi Raya dalam menaikkan pemberitaan secara serentak, objektif, dan profesional," jelas Purwanto.
Pihak MIO Sukabumi Raya menyatakan akan terus mengawal penelusuran dokumen administrasi serta bukti penyetoran hasil penjualan material tersebut ke kas daerah guna memastikan tidak ada aturan pengelolaan aset negara yang terabaikan.
(Red)

