SUKABUMI | http://catatannews.id | mobil tahanan Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diduga mengisi bahan bakar Pertalite di penjual eceran di Jalan Raya Siliwangi, Parungkuda., Ironisnya, lokasi pengisian berada tidak jauh dari SPBU resmi.
“Dalam aturan sudah jelas, mobil berpelat merah tidak berhak menikmati BBM bersubsidi. Mobil dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau DexLite, sesuai dengan larangan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan dinas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Hanya kendaraan layanan umum tertentu, seperti ambulans, yang mendapat pengecualian.
Dalam informasi yang di himpun mobil dinas tersebut diduga sedang membawa tahanan,
Publik pertanyaan soal integritas pihak kejaksaan. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau tidak,” ?
Dan bagai mana pertanggungjawaban Keuangan (SPJ): Dana BBM mobil dinas yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD). Sedangkan Laporan di wajibkan melampirkan struk resmi dari SPBU, bukan nota eceran.
Budi Arya Ketua forum Jurnalis Bela Negara (JBN) menyoroti dugaan pelanggaran SOP oleh pegawai kejaksaan. “Ketika mobil dinas itu diduga sedang membawa tahanan, muncul pertanyaan soal integritas pihak kejaksaan. Apakah tindakan tersebut sesuai aturan atau tidak,” tegasnya.
Tim Red memberikan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejari kabupaten Sukabumi
Tim Red


