JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di wilayah Provinsi Lampung.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–318/016/K.3/Kph.3/09/2026, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 14 Juli 2026 dan kemudian diperbarui melalui surat perintah tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengumpulkan alat bukti. Di antaranya memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta perhitungan kepada ahli.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, tim menemukan fakta yang diduga berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum, yakni pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal yang dikelola PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Pemanfaatan kawasan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik juga masih mengonstruksikan perkara guna menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga penetapan pihak yang bertanggung jawab akan didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil pendalaman perkara.
Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, 7 September 2026.
Red@ksi: CN

