JAKARTA | http://catatannews.id | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang secara sukarela dari PT PSMI senilai lebih dari Rp1,003 triliun dan USD166.000. Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di Provinsi Lampung.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyerahan uang dilakukan pada Kamis, 10 September 2026. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar Siregar mengungkapkan, proses penyidikan perkara tersebut masih menghadapi sejumlah hambatan operasional dan keuangan yang dialami pihak PT PSMI, khususnya berkaitan dengan pembayaran kepada petani, karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain memeriksa 47 orang saksi, memeriksa 3 orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah menerima penitipan uang yang disebut sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI. Selain itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara, melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan, serta melaksanakan notulensi ekspose bersama ahli.
Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Kejaksaan Agung menjelaskan, perkara tersebut berawal dari izin usaha pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 55.157 hektare.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menduga sejak 2007 PT PSMI melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan melakukan perubahan dan pengelolaan hasil hutan melalui pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI disebut melakukan penandatanganan memorandum dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero). Kerja sama tersebut berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang kemudian diduga berlangsung tanpa izin yang berlaku sejak tahun tersebut.
Kejaksaan Agung juga menyebut PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan menguasai lahan untuk pembangunan perkebunan tebu bersama PT Inhutani V (Persero), yang dalam proses penyidikan dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan operasional perusahaan tetap berjalan, penyidik selanjutnya akan melakukan penyerahan barang bukti serta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan rencana pembukaan escrow account bersama PT PSMI dan badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbarau.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menegaskan bahwa penegakan hukum perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenanganan perkara.
Catatan: seluruh dugaan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Agung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red@ksi: CN


