Berita Pilihan

Kejagung Terima Kunjungan Delegasi POLA, Perkuat Kerja Sama Hukum


JAKARTA | http://catatannews.id | Kejaksaan Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antarkomunitas hukum sekaligus membahas berbagai tantangan penegakan hukum di tingkat global.

Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Jatmatu N. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran para presiden dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.

Menurut Jatmatu, pertemuan tersebut tidak hanya mempererat hubungan antarpenegak dan praktisi hukum, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengalaman serta pembahasan mengenai tantangan bersama dalam menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin dinamis.

Dalam kesempatan itu, Jatmatu menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan RI tidak hanya berkaitan dengan fungsi penuntutan dalam perkara pidana. Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, serta pengawasan.

Khusus di bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan fungsi preventif dan strategis, antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk memastikan pengambilan keputusan publik dilakukan secara legal, cermat, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

Jatmatu menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks dan tidak dapat dilihat secara terpisah. Penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat memiliki keterkaitan dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi juga menjadi tantangan yang membutuhkan respons hukum secara komprehensif.

Karena itu, kerja sama internasional dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi hukum, praktisi, serta akademisi, dinilai penting untuk menjaga standar profesi, membangun budaya integritas, dan menjembatani perkembangan praktik hukum dengan pembentukan kebijakan.

Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga pilar penguatan kerja sama, yakni:

Pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum, melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama (joint training), serta program edukasi bagi praktisi hukum agar memiliki kompetensi, integritas, dan perspektif internasional.

Penguatan jejaring profesi hukum lintas negara, dengan membangun komunikasi yang efektif guna mempermudah pertukaran informasi dan penanganan isu-isu hukum berdimensi lintas yurisdiksi.

Komitmen terhadap supremasi hukum, integritas, dan kepercayaan publik, dengan mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, serta beretika demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Menutup pertemuan, Jatmatu N. Narendra Jatna menegaskan keterbukaan Kejaksaan RI untuk terus berkolaborasi dengan komunitas hukum internasional. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran hukum sebagai fondasi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Jakarta, 8 September 2026.

Red@ksi: CN

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejagung Terima Kunjungan Delegasi POLA, Perkuat Kerja Sama Hukum
  • Kejagung Terima Kunjungan Delegasi POLA, Perkuat Kerja Sama Hukum
  • Kejagung Terima Kunjungan Delegasi POLA, Perkuat Kerja Sama Hukum
  • Kejagung Terima Kunjungan Delegasi POLA, Perkuat Kerja Sama Hukum
  • Kejagung Terima Kunjungan Delegasi POLA, Perkuat Kerja Sama Hukum
  • Kejagung Terima Kunjungan Delegasi POLA, Perkuat Kerja Sama Hukum
Posting Komentar