SUKABUMI | http://catatannews.id | Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi yang terindikasi melakukan transaksi judi online menjadi perhatian serius terhadap tata kelola dan pengawasan aparatur pemerintah daerah.
Data yang beredar menyebut terdapat 518 rekening ASN di Kota Sukabumi yang terindikasi terkait transaksi judi online dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar sepanjang 2024–2025.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kota Sukabumi. Organisasi tersebut menilai, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pemanggilan atau klarifikasi, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC LSM RIB Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah, meminta pemerintah daerah memastikan penanganan terhadap data PPATK dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
"Jangan sampai persoalan ini ramai di awal, kemudian tidak jelas hasil akhirnya. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya klarifikasi, tetapi kepastian bahwa setiap temuan ditindaklanjuti sesuai aturan dan berdasarkan fakta pemeriksaan," ujar Lutfi kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, terdapat tiga unsur penting di lingkungan Pemkot Sukabumi yang perlu memastikan mekanisme pengawasan dan penanganan berjalan sebagaimana mestinya, yakni BPKPD, Inspektorat, dan BKPSDM.
LSM RIB mempertanyakan sejauh mana sistem pengendalian internal dapat memastikan penggunaan penghasilan yang bersumber dari APBD, termasuk TPP, tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.
Namun, dugaan adanya transaksi judi online dari rekening ASN tidak serta-merta membuktikan bahwa dana TPP atau gaji yang berasal dari APBD digunakan untuk judi online.
Karena itu, menurut Lutfi, diperlukan pemeriksaan berbasis data untuk mengetahui sumber dana dan pola transaksi masing-masing rekening.
"Kalau memang ditemukan adanya penggunaan penghasilan ASN untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu harus ada langkah pembinaan maupun tindakan administratif sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan," katanya.
Langkah Inspektorat Kota Sukabumi yang melakukan pemanggilan terhadap ASN yang masuk dalam data indikasi tersebut diapresiasi LSM RIB.
Namun, Lutfi meminta proses tersebut tidak berhenti pada istilah "terpapar" atau sekadar surat pernyataan.
Menurutnya, setiap ASN perlu diperiksa secara individual karena karakteristik dan nilai transaksi belum tentu sama.
"Data indikasi dari PPATK harus menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jangan menyamaratakan seluruh ASN. Harus dilihat fakta, frekuensi, nilai transaksi, sumber dana, serta penjelasan masing-masing yang bersangkutan," ujarnya.
Ia juga meminta hasil pemeriksaan dituangkan secara jelas dan disampaikan kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin apabila memang ditemukan pelanggaran.
LSM RIB selanjutnya menyoroti peran BKPSDM dalam memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepegawaian berjalan sesuai regulasi.
Lutfi meminta tidak ada perlakuan berbeda terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Kalau memang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah ditemukan pelanggaran, maka proses hukuman disiplin harus berjalan sesuai aturan. Jangan karena jabatan, kedekatan atau faktor lain kemudian terjadi perlakuan berbeda," tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai jenis hukuman juga harus didasarkan pada tingkat pelanggaran, bukti, serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai transaksi.
LSM RIB menegaskan bahwa sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan seluruh 518 ASN sebagai pelaku judi online.
Status mereka masih sebatas terindikasi berdasarkan data transaksi dan harus melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pejabat dan tim yang menangani sesuai mekanisme hukum dan disiplin ASN.
Karena itu, LSM RIB meminta Pemkot Sukabumi tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap data pribadi para ASN.
"Yang kami soroti bukan untuk menghakimi 518 ASN. Justru kami meminta proses pemeriksaannya dilakukan secara adil dan transparan. Jika ada yang tidak terbukti melanggar, tentu harus dipulihkan nama baiknya. Sebaliknya, jika terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan," kata Lutfi.
Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemkot Sukabumi untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus memberikan edukasi kepada seluruh ASN mengenai bahaya dan konsekuensi judi online.
"Jangan sampai persoalan ini mencederai ASN lain yang selama ini bekerja dengan baik. Penanganan yang transparan dan objektif justru akan menjaga marwah seluruh aparatur pemerintah," ujarnya.
LSM RIB juga menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada BKN dan Kementerian PANRB untuk meminta perhatian dan supervisi terhadap proses penanganan data indikasi transaksi judi online yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Pemkot Sukabumi, BPKPD, Inspektorat, BKPSDM maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Red)

