SUKABUMI | http://catatannews.id | Ketua Setwil Jabar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jaya Taruna mengecam keras sikap Kejaksaan Negeri Sukabumi terkait kebebasan pers dalam mendapatkan informasi publik.
Menurutnya, tebang pilih dalam pemberian informasi bukan hanya isu, melainkan kenyataan yang terjadi di lapangan. (21/8/2026).
Jaya Taruna menegaskan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Tebang pilih pemberian informasi publik tidak hanya dialami oleh teman-teman wartawan yang tergabung di FPII, tetapi juga wartawan dari organisasi lain. Pihak kejaksaan hanya menerima media atau organisasi wartawan tertentu yang bisa diatur dan diduga dijadikan alat atau corong kepentingan Kejari Sukabumi," ujarnya.
Ia menyayangkan hingga saat ini Kejari Sukabumi belum memiliki mekanisme yang jelas terkait akses informasi publik. Selain itu, fungsi kantor media center di lingkungan Kejari Sukabumi juga dipertanyakan.
"Selain sangat sulit menjumpai pejabat Kejari Sukabumi untuk diminta informasi, telepon genggam dan WhatsApp juga tidak direspons sama sekali," katanya.
Jaya Taruna juga menyatakan dukungan penuh terhadap pergerakan aksi damai Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) yang dilakukan para wartawan di Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dukungan ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga marwah profesi, menolak kriminalisasi, serta menegakkan kebebasan pers di Indonesia. Aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
"Kami memandang perlu adanya aksi solidaritas dari kawan-kawan FWSS ini, karena menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi," tegasnya.
Ia menilai polemik ini muncul karena adanya pengkotak-kotakan wartawan atau media yang dilakukan pihak Kejari Sukabumi. Hal itu menurutnya mengindikasikan adanya upaya mengadu domba sesama wartawan dan organisasi wartawan.
Jaya menegaskan, aspirasi yang disuarakan bukan untuk mencari konflik atau permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Ini bentuk tuntutan untuk kebebasan pers. Kawan-kawan menuntut perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. Akses informasi harus dibuka secara proporsional kepada seluruh jurnalis sesuai regulasi yang berlaku, bukan hanya terbatas pada media tertentu," pungkasnya.
(Red)


