JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG pada Badan Gizi Nasional BGN tahun 2025 s.d 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Jakarta, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR-265/021/K.3/Kph.3/08/2026.
Adapun keenam orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yaitu:
1. J dari SPPG di Pandeglang
2. UBbdari SPPG di Pandeglang
3. FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI
4. AS selaku Yayasan Pendidikan BWI
5. AB selaku Staf pada BGN
6. DYU selaku Tenaga Ahli pada BGN
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Hingga saat ini, penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN masih terus berjalan. Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

