Berita Pilihan

Pustaka - HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari, Soroti Potensi Keeugian Rp500 Miliar



SUKABUMI | http://catatannews.id | Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) resmi menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis 26/8/2026.

Laporan tersebut merupakan hasil riset dan analisis mendalam terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi selama tiga tahun terakhir yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (SKPD).

Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah "anomali" dalam pengelolaan anggaran yang dinilai berpotensi merujuk pada pelanggaran hukum.

"Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari, kami dalami, hingga kami menemukan kalau istilah kami itu disebutnya anomali. Anomali ini, atas dasar keyakinan kami, ini akan merujuk pelanggaran hukum. Maka dari itu kami konsultasikan dan koordinasikan ke Kejaksaan agar menjadi langkah tindak lanjut oleh pihak Kejaksaan itu sendiri," kata Drefan usai menyampaikan Lapdu di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Drefan berharap Kejari segera menindaklanjuti laporan tersebut karena ada indikasi kerugian negara yang besar.

"Yang kami analisis adalah ada kemungkinan dan indikasi juga mungkin kerugiannya cukup besar. Karena ini terkait pencatatan aset, itu sekitar kurang lebih Rp500 miliar," tegasnya.

Drefan juga menegaskan, penyampaian laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami warga Kabupaten Sukabumi berkewajiban untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, menyebut terdapat 31 dugaan temuan yang telah dihimpun dan terbagi di beberapa SKPD. Namun laporan kepada Kejari harus diajukan per satu item.

"Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, karena ini sistemnya harus per satu item, misal dinas ini apa dugaannya, apa dugaan tindak pelanggarannya," kata Dian.

Dian menyebut laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh bagian Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi. 

"Makanya tadi kami juga berkonsultasi dengan pihak Pidsus, dan tadi laporan kita sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(Tim Red)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pustaka - HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari, Soroti Potensi Keeugian Rp500 Miliar
  • Pustaka - HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari, Soroti Potensi Keeugian Rp500 Miliar
  • Pustaka - HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari, Soroti Potensi Keeugian Rp500 Miliar
  • Pustaka - HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari, Soroti Potensi Keeugian Rp500 Miliar
  • Pustaka - HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari, Soroti Potensi Keeugian Rp500 Miliar
  • Pustaka - HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari, Soroti Potensi Keeugian Rp500 Miliar
Posting Komentar