Berita Pilihan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Navayo Kemhan


JAKARTA | http://catatannews.id | Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membacakan putusan akhir atas perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG, Kamis 27 Agustus 2026.

Putusan dibacakan secara terbuka untuk umum terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, http://M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa:

1.  Terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, http://M.Sc.: dipidana penjara selama

2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan pidana denda Rp500.000.000  subsidair 140 hari kurungan.

2. Terhadap Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden: dipidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp500.000.000 subsidair 140 hari kurungan.

Merespons hasil sidang, Tim Penuntut Umum Koneksitas gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer menyampaikan apresiasi.

Penuntut Umum menilai putusan Majelis Hakim telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kasus koneksitas ini bermula dari kontrak pengadaan satelit pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dengan Navayo International AG senilai USD 29.900.000.

Penandatanganan kontrak tersebut dinilai oleh penuntut umum tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 54 Tahun 2010). Akibatnya, barang-barang terminal yang diadakan kemudian tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

(Redaksi)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Navayo Kemhan
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Navayo Kemhan
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Navayo Kemhan
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Navayo Kemhan
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Navayo Kemhan
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Navayo Kemhan
Posting Komentar