Berita Pilihan

Kejaksaan RI Sita Aset Rp, 338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar



JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 s.d 29 Agustus 2026.

Penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 atas nama Tersangka SDT alias Aseng dkk.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR – 297/053/K.3/Kph.3/08/2026, total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000" atau tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah.

Rinciannya terdiri dari aset tak bergerak dan aset bergerak.

A. Aset Tak Bergerak (Tanah dan Bangunan) - Total Rp1.438.700.000

"Kota Pontianak": 2 bidang tanah/bangunan seluas total 284 m². Estimasi harga pasar Rp3.200.000/m². Total estimasi penyitaan Rp908.800.000.

"Kabupaten Kubu Raya": 3 bidang tanah/bangunan dengan total luasan 588 m². Estimasi harga pasar Rp900.000/m². Total estimasi penyitaan Rp529.900.000.

"B. Aset Bergerak (Sarana Transportasi Laut, Alat Berat, dan Armada Operasional) - Total Rp336.920.000.000"

1. Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS:

  "7 unit Kapal Tongkang. Estimasi Rp30 miliar per unit. Total Rp210.000.000.000.

   "9 unit Kapal Tug Boat. Estimasi Rp10 miliar per unit. Total Rp90.000.000.000.

2. Area Site/Pit Pertambangan PT QSS:

   "16 unit Alat Berat Operasional Pertambangan terdiri dari 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader, dan 2 unit Vibro. Total estimasi Rp32.000.000.000.

3. Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT QSS:

 "23 unit Dump Truck merk Hino. Estimasi Rp190 juta per unit. Total Rp4.370.000.000.

 "23 unit Dump Truck merk Dongfeng. Estimasi Rp60 juta per unit. Total Rp1.380.000.000.

 "2 unit Mobil Operasional Double Cabin. Estimasi Rp200 juta per unit. Total Rp400.000.000.

"1 unit Mobil Operasional Single Cabin. Estimasi Rp150 juta per unit. Total Rp150.000.000.

Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. 

Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya.

Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung "ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H." pada 29 Agustus 2026 di Jakarta.

(Red@ksi: CN)


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejaksaan RI Sita Aset Rp, 338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar
  • Kejaksaan RI Sita Aset Rp, 338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar
  • Kejaksaan RI Sita Aset Rp, 338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar
  • Kejaksaan RI Sita Aset Rp, 338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar
  • Kejaksaan RI Sita Aset Rp, 338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar
  • Kejaksaan RI Sita Aset Rp, 338,3 Miliar Terkait Perkara Tambang PT QSS di Kalbar
Posting Komentar