JAKARTA | http://catatannews.id | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II terhadap Tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan Tahap II ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor _crude palm oil_ (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 s.d April 2022.
Tersangka YHF diketahui menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 s.d September 2023.
Dalam perkara ini, YHF diduga melakukan tindak pidana bersama *Marcella Santoso* dengan cara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap 3 perusahaan korporasi: Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup.
Modusnya, YHF memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT, dan menyerahkannya kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
LAHP palsu tersebut kemudian digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata. Putusan-putusan itu lalu dijadikan alat untuk membebaskan korporasi dari alasan perbuatan perdata dalam perkara korupsi.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan para terdakwa korporasi bukanlah merupakan suatu tindak pidana _onslag van alle recht vervolging_ sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Terhadap YHF disangkakan melanggar:
Kesatu: Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Kedua: Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
(Redaksi)


