JAKARTA | http://catatannews.id |Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 s.d 2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR-267/023/K.3/Kph.3/08/2026.
Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yaitu:
1. BP dari Kementerian Kehutanan
2. TR dari Kementerian Kehutanan
3. FY dari Kementerian Kehutanan
4. DN dari Kementerian Kehutanan
5. RB dari Kementerian Kehutanan
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Hingga saat ini Kejagung masih terus mendalami perkara dugaan korupsi Transfer Pricing PT TPL tersebut.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

