JAKARTA | http://catatannews.id | Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum. menggagas konsep "Trisula Hukum Digital" dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Gagasan ini menjadi kerangka merespons transformasi penegakan hukum di tengah perkembangan kecerdasan buatan, data, dan teknologi digital.
Hal tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR – 291/047/K.3/Kph.3/08/2026, Jakarta, 26 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Kabadiklat menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan.
"Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital," ujar Kabadiklat.
Menurut Kabadiklat, konsep Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar utama:
1. Digital Legal Governance: Menata kelola teknologi dan data secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel
2. Digital Law Enforcement: Memperkuat kapasitas penegakan hukum menghadapi kejahatan dan pembuktian digital
3. Digital Legal Ethics: Memastikan pemanfaatan teknologi tetap tunduk pada legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas
Dalam konteks kecerdasan buatan, Kabadiklat memandang AI sebagai _Legal Intelligence Support System_ yang dapat membantu Jaksa dalam riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, hingga identifikasi pola perkara.
"AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia," tegasnya.
Transformasi tersebut juga menuntut penguatan kompetensi Jaksa sebagai _T-shaped professional_, yakni memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan sekaligus keluasan pemahaman mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, dan kemampuan strategis.
Oleh karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan membangun pendidikan dan pelatihan Jaksa yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kuliah umum berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat kuat dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama mahasiswa Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum Unhas.
"Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik," terang Kabadiklat.
"Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab," imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Wakil Dekan, Para Guru Besar, serta civitas akademika. Ini mencerminkan kuatnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum di era digital.
(Redaksi)

