Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai _Advocaat Generaal_.
Dalam sambutannya, Jamdatun menegaskan dinamika perekonomian nasional dan kompleksitas hubungan hukum dalam penyelenggaraan usaha BUMN menuntut adanya penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.
“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau _Alternative Dispute Resolution_ (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” imbau Jamdatun.
Jamdatun juga menekankan bahwa Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus bertransformasi untuk mengedepankan pendekatan preventif dan solusional.
“Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai _Advocaat Generaal_, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan _Adhyaksa Chambers_ sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase,” tegasnya.
Sekretaris Jamdatun Sila H. Pulungan menyampaikan pelatihan ini dilaksanakan secara luring selama 3 hari, terhitung sejak Kamis hingga Sabtu, 27–29 Agustus 2026. Pelatihan diikuti oleh 112 peserta yang merupakan perwakilan dari 68 BUMN di seluruh Indonesia, didominasi pimpinan dan pejabat dari Divisi/Bagian Hukum (_Legal_).
Tujuan pelatihan ini untuk:
1. Meningkatkan pemahaman konseptual mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor publik dan BUMN
2. Penguatan analisis strategis dalam mengidentifikasi potensi sengketa dan merumuskan strategi penyelesaian yang efektif dan efisien
3. Implementasi praktis melalui studi kasus, lokakarya (_workshop_), dan bimbingan kelompok (_group coaching_)
Rangkaian pelatihan diawali dengan _Pre-Test_, _In-Class Learning_ bersama narasumber pakar, _Workshop Pemetaan Implementasi APS_, dan _Group Coaching Session_. Kegiatan ditutup dengan evaluasi melalui _1-on-1 Final Project Presentation_.
Acara pembukaan juga dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Jamdatun, serta para Direksi dan Pimpinan BUMN.
Jamdatun berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN dalam mewujudkan ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
(Redaksi)


