Berita Pilihan

Dua Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Kalbar


JAKARTA
| http://catatannews.id | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d 2025.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR-266/022/K.3/Kph.3/08/2026.

Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yaitu:

1. AA selaku Direktur PT BUIL

2. YTSAN selaku Direktur PT JPP

Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola tambang PT QSS di Kalimantan Barat ini masih terus berlangsung.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dua Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Kalbar
  • Dua Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Kalbar
  • Dua Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Kalbar
  • Dua Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Kalbar
  • Dua Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Kalbar
  • Dua Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Kalbar
Posting Komentar