SUKABUMI, http://catatannews.id ][ Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 3 Agustus 2026 di Gedung DPRD Palabuhanratu.
Tiga agenda tersebut yaitu Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS 2027, serta jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Bupati menjelaskan perubahan APBD 2026 dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan perkembangan ekonomi serta kebijakan pemerintah.
Pada perubahan ini, pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara belanja daerah diusulkan meningkat menjadi Rp4,23 triliun untuk mendukung belanja wajib dan program prioritas pembangunan.
Bupati juga mengapresiasi DPRD atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Bupati.
Agenda ketiga adalah perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Bupati menegaskan perubahan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan profesionalisme pengelolaan
2. Memperluas pelayanan air bersih ke masyarakat
3. Memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD
Ia memastikan perubahan status tersebut tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak pegawai.
"Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan air minum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah," tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.


