Pemalang, Jawa Tengah ][ http://catatannews.id ][ Tokoh Masyarakat Pemalang Angkat Bicara terkait keresahan warga sekitar Jl. Semingkir, Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah dengan adanya aktivitas peredaran / Penjual obat-obatan daftar G secara bebas. Obat yang diperjualbelikan di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl atau Hexymer, dan Double Y. Kejadian ini diketahui pada, Minggu, 26 Juli 2026.
Warga beserta Tokoh masyarakat Pemalang khusus nya yang berada di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kab. Pemalang begitu kecewa atas tidak adanya respon positif dari APH setempat atau pemerintah Daerah dengan banyaknya penjualan obat obatnya daftar G yang secara bebas tanpa takut Hukum atau Kebal Hukum.
Setelah Sabtu, 25/7/26, Pemberitaan dari media online viral, yang awalnya transaksi obat-obatan keras Daftar G tersebut dilakukan di sebuah warung. Namun saat ini penjualan Obat Obatan Keras Daptar G tersebut diduga berpindah tempat tidak jauh dari lokasi awal, tepatnya disebuah ruko kosong yang digunakan untuk transaksi Jual beli Obat Keras Daftar G secara bebas dan kebal hukum.
Warga Masyarakat serta tokoh masyarakat pemalang menduga aktivitas ini dikoordinir oleh oknum yang berasal dari Aceh yang mungkin APH Tutup Mata dan telinga, tanpa ada tindakan Gerak cepat atas LADUMAS resahnya penjualan obat daftar G.
Aktivitas ini dinilai sangat meresahkan karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk terhadap Generasi Muda, Pelajar, serta keamanan lingkungan dan membuat semua orang tua Resah.
Warga Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Pemalang khususnya di kab. Pemalang, LAPOR PA BUPATI PEMALANG, KAPOLRES PEMALANG, POLDA JAWA TENGAH ,BNN, BPOM, dan instansi terkait lainnya Pemerintah Desa setempat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik peredaran obat daftar G yang sangat meresahkan Warga Masyarakat terutama membuat orang tua yang sangat khawatir.
Dasar Hukum
Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap:
1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,-:
2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,-"
Wasekjen DPP PPRI AR Menegaskan apabila APH beserta Pemerintah Daerah Pemalang dan intansi terkait tidak menghiraukan LADUMAS, maka akan membuat laporan secara tertulis ke BNN Pusat, Polda Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Agar mengintruksikan ke jajarannya , apa yang menjadi aduan masyarakat yang membuat masyarakat resah oleh penjualan obat obatan Keras Daftar G yang sangat sangat merusak Generasi Muda, Pelajar yang berada di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. tegas wasekjen Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen ( PPRI ).
Jurnalis : Team PPRI & Wasekjen PPRI
Publikasi : Redaksi CN

