Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebanyak 7 orang saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ketujuh saksi tersebut terdiri dari 3 orang saksi dari pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H. Sementara 4 orang lainnya merupakan saksi dari unsur Penyidik Kepolisian.
"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka sprindik perkara khusus TPPU Tersangka FA," demikian disampaikan Kejagung.
Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya selain pemeriksaan saksi.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Redaksi

