JAKARTA ][ http://Catatannews.id ][ Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 orang dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada hari Senin, 6 Juli 2026, Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan Sdr. JND sebagai tersangka. JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 s.d. 2024.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026 sampai dengan 25 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Peranan tersangka JND bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, Sdr. JND disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan: Pasal 603, 604, dan 126 UU No 1/2023 KUHP baru belum berlaku untuk perkara korupsi. Perkara Tipikor masih menggunakan UU 31/1999 jo UU 20/2001.
Saat ini Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta. Penyidik juga terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Demikian siaran pers ini disampaikan.
Jakarta, 6 Juli 2026
Kasi Penerangan Hukum
Editor: Redaksi

