SUKABUMI ][ http://Catatannews.id ][ Menanggapi beredarnya video _Safari Jurnalistik_ yang berisi pernyataan tendensius, provokatif, dan terkesan "menghakimi" legalitas jurnalis serta media di lapangan, Pengurus Daerah Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya dengan ini menyatakan sikap tegas.
Kami menilai pernyataan tersebut bukan lagi bentuk pembinaan, melainkan bentuk arogansi kekuasaan yang mencoba bertindak seolah-olah sebagai institusi penegak hukum atau hakim tunggal dalam dunia pers.
Ada beberapa poin krusial yang perlu kami luruskan dan lawan secara tegas:
1. Organisasi Pers Bukan Lembaga Peradilan atau Aparat Penegak Hukum
Kami mengingatkan kepada oknum pembicara dalam video tersebut bahwa organisasi pers—siapa pun dan apa pun namanya—_bukanlah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan absolut untuk menjustifikasi jurnalis atau media di lapangan sebagai pelaku tindak pidana._
Mengarahkan aparatur desa untuk langsung mempidanakan jurnalis tanpa melalui proses sengketa pers adalah tindakan gegabah yang menabrak komitmen kemerdekaan pers.
2. Menolak Pengabaian UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam _Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers_, bukan dengan asas intimidasi atau kriminalisasi instan.
Pernyataan yang mengabaikan hak jurnalis dan mengompori kepala desa untuk melakukan tindakan represif di lapangan berpotensi menciptakan konflik horizontal dan melanggar _Pasal 18 UU Pers_ terkait tindakan menghalangi tugas jurnalistik.
3. Stop Menggunakan Isu UKW dan Verifikasi untuk Mematikan Hak Hidup Media Lokal
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi Dewan Pers adalah instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme.
Namun, _ketiadaan sertifikat tersebut tidak serta merta menghapus status hukum seseorang sebagai jurnalis atau melegalisasi tindakan diskriminatif terhadap mereka._
Perusahaan pers yang berbadan hukum resmi (PT, Yayasan, atau Koperasi) memiliki hak hidup dan dilindungi oleh undang-undang di negara ini untuk melakukan fungsi kontrol sosial.
4. Seruan kepada Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah
Kami mengimbau kepada seluruh jurnalis, kepala desa, dan aparatur pemerintah, khususnya di wilayah Sukabumi Raya, untuk tidak terpancing oleh narasi provokatif yang dilemparkan oleh oknum-oknum yang merasa paling benar.
Hubungan kerja sama antara pers dan pemerintah desa harus dibangun atas dasar transparansi anggaran dan kemitraan yang sehat, bukan atas dasar ketakutan atau ancaman pidana.
"Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Jangan biarkan ada oknum yang mencoba menjadi hakim jalanan dan menggunakan panggung formal untuk memberangus hak-hak jurnalis dalam mencari informasi. MIO Sukabumi Raya akan berdiri paling depan untuk membela jurnalisme yang independen, profesional, dan berkeadilan hukum!"_
Sukabumi, 9 Juli 2026
Pengurus Daerah Media Independen Online (MIO) Sukabumi Raya

