Berita Pilihan

Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda


SUKABUMI ][ http://catatannews.id ][ Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepastian itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).

Dalam paripurna tersebut juga dibahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Selain itu, dibahas pula pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati menjelaskan, dokumen Raperda yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

"Seluruh catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda," ujar H. Asep Japar.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Dengan demikian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.

Ia berharap pengesahan Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat komitmen Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan.

"Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang (Mubarakah) Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah," pungkasnya.

Tim Redaksi  

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda
  • Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda
  • Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda
  • Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda
  • Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda
  • Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda
Posting Komentar