Jakarta ][ http://catatannews.idAliansi Honorer Nasional (AHN) berencana mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Langkah tegas ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AHN, R. E. Kurniadi, S.Pd (Bhimma), setelah disepakati bersama seluruh jajaran pengurus.
Menurut AHN, pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 berjalan sangat inkonsisten dan menyimpang jauh dari amanah konstitusi. Pasal 66 undang-undang mewajibkan penyelesaian penataan seluruh tenaga non-ASN paling lambat akhir Desember 2024, namun hingga kini ribuan tenaga dari berbagai kategori belum mendapatkan kepastian status.
Kondisi ini dirasakan oleh seluruh tenaga honorer maupun eks Tenaga Honorer Kategori 2 (Eks THK2) yang telah tercatat resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara tahun 2022. Sejak awal tahun 2023, banyak dari mereka justru dialihkan ke sistem alih daya atau outsourcing, kemudian diputus hubungan kerjanya dan dikembalikan ke rumah masing-masing selama lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian hak pengangkatan menjadi ASN.
Terkait dugaan pelanggaran administrasi dan ketidakpastian hukum tersebut, pengaduan telah diajukan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia pada 3 Juli 2026 dengan nomor registrasi WBS2.0-2607-00109. Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang memadai atas aduan yang disampaikan.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan kesejahteraan dan perlakuan yang belum berkeadilan bagi tenaga berstatus PPPK. Hal ini dinilai tidak selaras dengan Sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut juga dinilai bertentangan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Kendala mendasar lainnya adalah belum diterbitkannya peraturan pelaksana wajib. Sesuai Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2023, peraturan turunan seharusnya terbit paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan. Namun hingga kini Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS maupun Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.
Dalam permohonan yang disiapkan, AHN meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelesaian pengangkatan seluruh tenaga non-ASN dan honorer sesuai Pasal 66 UU ASN 2023, peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta membuka jalan peralihan PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Gugatan juga mencakup realisasi pengangkatan 20.000 formasi CPNS Papua dan 21.000 formasi CPNS Papua Barat sesuai KepmenpanRB Nomor 1053 Tahun 2021, serta perintah penerbitan segera peraturan turunan undang-undang.
sumber : DPD AHN
Penulis: Fenda Sebayang
Publikasi: Catatannews.id

