Berita Pilihan

Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri


Jakarta ][ http://catatannews.id ][ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng dunia usaha untuk memperluas pelindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Melalui kerja sama dengan PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperoleh bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 5 perwakilan penerima manfaat dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026). Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences yang mencakup kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan kolaborasi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pelindungan ketenagakerjaan.

Menurut Sugeng, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemnaker. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan para penerima manfaat memperoleh pelindungan sosial sebagai bagian dari upaya pemberdayaan tenaga kerja mandiri.

"Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.

"Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional," pungkas Sugeng.

Biro Humas Kemnaker

Redaksi

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri
  • Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri
  • Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri
  • Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri
  • Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri
  • Kemnaker Gandeng Dunia Usaha Perluas Pelindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mandiri
Posting Komentar